Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dan melakukan penyesuaian serta penataan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 060/1831/Β.5/2023. Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tugas dan klasifikasi dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah Kabupaten Kaur. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti sosial, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pendidikan dan kebudayaan, perikanan, ketertiban umum dan linmas, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kesehatan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanian, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemuda dan olahraga, pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, ketahanan pangan, perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan, koperasi UKM perindustrian dan perdagangan, perhubungan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, riset dan inovasi, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesatuan bangsa dan politik.