For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 14/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Kaur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Kaur; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang melaksanakan urusan pemerintahan yang berbeda), dan Badan Daerah (Tipe A dan C yang melaksanakan fungsi penunjang). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Khusus di bidang pendidikan dan kesehatan, terdapat UPT berupa satuan pendidikan daerah dan Rumah Sakit serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)