Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Retribusi Jasa Usaha meliputi berbagai jenis retribusi, antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi hasil daerah. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.