For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Kendari 3/2012 · Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2012Publication Date:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date01 Maret 2012
Publication Date29 Februari 2012
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 2 Tahun 1997 Seri B Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 75 Tahun 1999 Seri B Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 76 Tahun 1999 Seri B Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2005 Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 63 Tahun 1999 Seri B Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 65 Tahun 1999 Seri B Nomor 33); 6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2005 Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Retribusi Jasa Usaha meliputi berbagai jenis retribusi, antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi hasil daerah. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Selama Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.