on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Also known as: PERPRES 162/2014 · PERPRES No. 162 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 162 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merinci anggaran pendapatan dan belanja negara yang meliputi anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran belanja negara dirinci menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga dan belanja bendahara umum negara. Transfer ke daerah dan dana desa dirinci lebih lanjut dalam berbagai lampiran yang mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan berbagai tunjangan serta insentif lainnya. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perubahan data atau kesalahan hitung. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan anggaran belanja dan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.