on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Also known as: PERPRES 36/2015 · PERPRES No. 36 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Belanja Negara dibagi menjadi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Rincian lebih lanjut mengenai alokasi anggaran ini diatur dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam kondisi tertentu, serta menetapkan dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.