Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2002. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang terjadi, termasuk penambahan anggaran dari bantuan Provinsi Jawa Barat, pergeseran proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah, pergeseran alokasi untuk penambahan modal disetor PD. Bank Perkreditan Rakyat, pengurangan anggaran beberapa proyek dalam belanja pembangunan, serta penambahan anggaran pada belanja rutin dan pembangunan yang telah ada sebelumnya. Perubahan meliputi ringkasan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2002 yang semula berjumlah Rp. 902.793.028.006,46 bertambah sejumlah Rp. 9.069.606.000,- sehingga menjadi Rp. 911.862.634.006,46. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 902.793.028.006,46 bertambah sejumlah Rp. 9.069.606.000,- sehingga menjadi Rp. 911.862.634.006,46 dengan rincian belanja rutin dan belanja pembangunan. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.