For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Kota Bandung 23/2002 · Perda Kota Bandung No. 23 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2002Publication Date:15 Oktober 2002
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date15 Oktober 2002
Publication Date15 Oktober 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2002. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 911.862.634.006,46 berkurang sejumlah Rp. 56.814.059.327,32 sehingga menjadi Rp. 855.048.574.679,14. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 911.862.634.006,46 berkurang Rp. 56.814.059.327,32 sehingga menjadi Rp. 855.048.574.679,14, dengan rincian Belanja Rutin berkurang menjadi Rp. 655.847.528.819,14 dan Belanja Pembangunan bertambah menjadi Rp. 199.201.045.860,00. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)