For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Also known as: Permenkes 5/2023 · Permenkes No. 5 Tahun 2023 · Permenkes Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2023Publication Date:6 Januari 2023
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk mengintegrasikan pengaturan mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Kesehatan dalam menyusun rencana kebutuhan tahunan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, yang dilakukan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, termasuk perizinan yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengemasan kembali, peredaran, penyimpanan, dan pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, serta label dan publikasi yang harus dipenuhi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebelum jangka waktu berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

1. Sanksi administratif dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini, berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Jenis sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak.