on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
Also known as: Permenkes 3/2015 · Permenkes No. 3 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan lembaga ilmu pengetahuan dalam hal produksi, penyaluran, dan penggunaan narkotika dan psikotropika. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan khusus untuk produksi, impor, dan penyaluran narkotika. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, serta menetapkan standar penyimpanan dan pemusnahan yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan dan mutu produk.