For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi

Also known as: Permenkes 3/2015 · Permenkes No. 3 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:5 Januari 2015
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePeredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date05 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan lembaga ilmu pengetahuan dalam hal produksi, penyaluran, dan penggunaan narkotika dan psikotropika. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan khusus untuk produksi, impor, dan penyaluran narkotika. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, serta menetapkan standar penyimpanan dan pemusnahan yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan dan mutu produk.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, atau Lembaga Ilmu Pengetahuan dalam melakukan penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan penyimpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.