on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Also known as: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/3/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Tugas BPPTIK adalah melaksanakan pelatihan (vocational training), uji kompetensi dan sertifikasi serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi BPPTIK meliputi penyusunan rencana, program, anggaran, kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Susunan organisasi BPPTIK terdiri atas Seksi Program dan Kerjasama, Seksi Penyelenggaraan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPTIK adalah jabatan struktural eselon III b, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.