on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Also known as: Permenkominfo 36/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/8/2009
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui pembentukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). BPPTIK berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, dan pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Struktur organisasi BPPTIK terdiri dari Seksi Program dan Kerjasama, Seksi Penyelenggaraan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana dan program, pengembangan kurikulum, serta pengelolaan administrasi dan keuangan. Kepala BPPTIK dan kepala seksi memiliki tanggung jawab eselonisasi tertentu dan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas mereka.