For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: PMK 35/PMK.05/2014 · PMK No. 35/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian tarif bagi pengguna jasa fasilitas di Komplek Gelora Bung Karno. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai fasilitas di Komplek Gelora Bung Karno, termasuk stadion, gedung serbaguna, dan poliklinik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus melalui kontrak kerja sama dan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain. Tarif khusus juga dapat diberikan untuk acara olahraga dan non-olahraga yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan pegawai terkait, serta untuk kegiatan Pelatnas dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat.

  1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)