Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Kementerian Sekretariat Negara. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU PPKGBK kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif pemakaian fasilitas indoor, outdoor, fasilitas lainnya, media promosi, dan poliklinik. Tarif pemakaian fasilitas indoor dan outdoor tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif pemakaian fasilitas lainnya, tarif media promosi, dan tarif poliklinik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama BLU PPKGBK, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan, fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat. BLU PPKGBK dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang olahraga maupun non-olahraga berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Direktur Utama BLU PPKGBK dapat mengenakan tarif lebih tinggi atau lebih rendah dengan memperhatikan hari penyelenggaraan, waktu, jenis kegiatan, pengguna, luas lahan, cara pemesanan, dan tingkat penggunaan. Untuk optimalisasi, Direktur Utama dapat menetapkan tarif dalam bentuk paket layanan.