For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur

Also known as: Keppres 12/2022 · Keppres No. 12 Tahun 2022 · Keppres Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2022Publication Date:27 Juni 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 2022
Publication Date27 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur dan mendukung perluasan pembangunan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik. Keputusan ini mengatur perubahan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, dengan Gubernur Jawa Timur sebagai Ketua, Bupati Gresik dan Bupati Malang sebagai Wakil Ketua, serta anggota dari berbagai instansi terkait. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)