For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur

Also known as: Keppres 31/2019 · Keppres No. 31 Tahun 2019 · Keppres Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 November 2019Publication Date:20 November 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 2019
Publication Date20 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur melalui pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dan bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan meliputi Gubernur Jawa Timur sebagai Ketua, Bupati Malang sebagai Wakil Ketua, serta beberapa pejabat daerah lainnya sebagai anggota. Dewan Kawasan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara berkala. Biaya operasional Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)