For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan

Also known as: Peraturan Menag 58/2015 · Peraturan Menag No. 58 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 58 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2015Publication Date:8 September 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan
LocationKementerian Agama
Effective Date09 September 2015
Publication Date08 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 188 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon (STAKPN Ambon) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas STAKPN Ambon, yang meliputi nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, bendera, mars, hymne, dan busana akademik. Statuta mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk pendidikan (kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, gelar, ijazah, dan penghargaan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sistem pengelolaan STAKPN Ambon meliputi organisasi (Ketua, Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun), ketenagaan (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiswa, dan alumni. Statuta juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Sekolah Tinggi.

1. Sivitas akademika Sekolah Tinggi dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.