For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Also known as: Peraturan Menag 22/2018 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:21 September 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Kristen Negeri Ambon
LocationKementerian Agama
Effective Date27 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1353).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Institut.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Statuta IAKN Ambon bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas Institut: IAKN Ambon berkedudukan di Ambon, Maluku, berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018. Visi Institut adalah terwujudnya cendekiawan yang cerdas, religius, humanis, dan cinta damai. Misi Institut meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas, penelitian inovatif, pengabdian masyarakat yang mencerahkan, dan tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan berwibawa.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Sistem perkuliahan menerapkan sistem kredit semester. Bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia, namun bahasa asing dapat digunakan dalam hal tertentu. Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan.
  3. Sistem Pengelolaan: Organisasi Institut terdiri atas Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor adalah pemimpin Institut yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Senat berfungsi menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan fungsi pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik.
  4. Ketenagaan: Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  5. Mahasiswa dan Alumni: Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan. Alumni dapat membentuk organisasi alumni.
  6. Sistem Penjaminan Mutu Internal: Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  7. Tata Kelola: Tata kerja Institut meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik diterapkan.
  8. Pendanaan dan Kekayaan: Pendanaan Institut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak. Kekayaan Institut terdiri atas barang tak bergerak, barang bergerak, dan kekayaan intelektual.

(-)

1. Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.