For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama

Also known as: Peraturan BPOM 17/2020 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2020Publication Date:17 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date17 Juli 2020
Publication Date17 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui pelatihan jabatan fungsional kategori keahlian jenjang Ahli Pertama. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan metode pembelajaran campuran, yaitu nonklasikal dan klasikal. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan kompetensi umum, fungsi penilaian, pengujian, pemeriksaan, penyidikan, pemantauan, dan standardisasi. Peserta pelatihan adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, dengan persyaratan tertentu seperti usia maksimal 53 tahun dan berijazah Sarjana.

(-)

(-)