on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 5/2025 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Farmasi dan Makanan dalam menjamin keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab untuk mengatur pelatihan fungsional bagi Pengawas Farmasi dan Makanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pelatihan fungsional bagi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, termasuk jenis pelatihan, pelaksanaan, penyelenggara, metode, kepesertaan, kurikulum, evaluasi, dan teknis penyelenggaraan. Pelatihan ini wajib diikuti oleh PNS yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional PFM dalam jangka waktu tertentu. Pelatihan dapat dilakukan secara klasikal atau nonklasikal dengan metode e-learning atau blended learning. Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu dan mematuhi kode sikap perilaku selama pelatihan.