For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Also known as: Permendagri 102/2019 · Permendagri No. 102 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 102 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date13 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1228).

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendelegasian kewenangan pemberian hak akses data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pemberian hak akses kepada petugas Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Pengguna (lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah).
  3. Persyaratan dan tata cara pemberian hak akses bagi Pengguna pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, termasuk pengajuan permohonan, penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta implementasi petunjuk teknis.
  4. Pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan melalui penggunaan Card Reader, akses Web Service, dan akses Web Portal.
  5. Kewajiban Pengguna untuk memberikan data balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan pemanfaatan data kependudukan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta kewajiban pelaporan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan secara berkala.

1. Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pengguna yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Pengurangan kuota Hak Akses; 2. Penonaktifan User Identity; 3. Pemutusan jaringan; 4. Penonaktifan Card Reader; 5. Pencabutan surat persetujuan penggunaan Card Reader; atau 6. Pengakhiran kerja sama.