For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Also known as: Permendagri 61/2015 · Permendagri No. 61 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 61 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePersyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 Agustus 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB V Permendagri Nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur secara nasional mengenai pemanfaatan data kependudukan. Ketentuan substansial mencakup lingkup pemanfaatan oleh lembaga Pengguna yang meliputi NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el. Pelayanan pemanfaatan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan pembagian kewenangan yang jelas. Kementerian Dalam Negeri melayani lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat. Pemerintah Provinsi melayani Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melayani Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian hak akses data kependudukan kepada petugas dan lembaga pengguna, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pemanfaatan data oleh lembaga pengguna diatur berdasarkan tingkatannya, dengan mekanisme permohonan izin, penandatanganan perjanjian kerjasama, pembentukan tim teknis, dan pemberian hak akses. Pengendalian, pengawasan, dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh masing-masing tingkatan pemerintahan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Ketentuan dalam BAB V Permendagri Nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)