For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 2/2017 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2017Publication Date:28 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date28 September 2017
Publication Date28 September 2017
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13) 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 53)

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penggolongan jenis retribusi jasa umum di Kota Sawahlunto guna meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan utama terletak pada Pasal 18, yang mengatur tarif retribusi dari berbagai objek retribusi jasa umum. Tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Sebelumnya terdapat poin c yang dihapus pada peraturan ini.

Tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)