Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah melalui peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Diatur untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan batasan tarif.
4. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis retribusi, termasuk pengecualiannya.
6. **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif:** Diatur untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan peninjauan tarif.
7. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
8. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.