For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 1/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2024Publication Date:28 Maret 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2011 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 1); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah melalui peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Diatur untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan batasan tarif. 4. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis retribusi, termasuk pengecualiannya. 6. **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif:** Diatur untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan peninjauan tarif. 7. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 8. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.