For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1950 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (Stb1940-210)

Also known as: Keppres 23/1950 · Keppres No. 23 Tahun 1950 · Keppres Nomor 23 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (Stb1940-210)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Besluit tanggal 23 Mei 1940 No. 19 (Staatsblad van Indonesia 1940-210) yang bertentangan dengan penetapan ini.

Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1950 ini bertujuan untuk merestrukturisasi Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi federal Republik Indonesia Serikat, di mana urusan devisa dianggap sebagai urusan federal. Keputusan ini menetapkan bahwa pimpinan lembaga tersebut dilakukan oleh seorang Direktur di bawah pengawasan Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran, dan Menteri Perhubungan, Tenaga, dan Pekerjaan Umum. Presiden Javasche Bank memiliki suara penasehat dalam dewan tersebut. Kebijakan ini menghapuskan perwakilan dari setiap negara bagian dalam Dewan Pengawas, menyesuaikan dengan struktur federal yang ada.

(-)

(-)