Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1950 ini bertujuan untuk merestrukturisasi Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi federal Republik Indonesia Serikat, di mana urusan devisa dianggap sebagai urusan federal. Keputusan ini menetapkan bahwa pimpinan lembaga tersebut dilakukan oleh seorang Direktur di bawah pengawasan Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran, dan Menteri Perhubungan, Tenaga, dan Pekerjaan Umum. Presiden Javasche Bank memiliki suara penasehat dalam dewan tersebut. Kebijakan ini menghapuskan perwakilan dari setiap negara bagian dalam Dewan Pengawas, menyesuaikan dengan struktur federal yang ada.