For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1951 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950

Also known as: Keppres 126/1951 · Keppres No. 126 Tahun 1951 · Keppres Nomor 126 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 1951
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Gouvernementsbesluit tanggal 23 Mei 1940 (Lembaran Negara 1940 No.210) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 16 Januari 1950 No.23.

Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengubah susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembelajaran Luar Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan menetapkan bahwa pimpinan lembaga tersebut dilakukan oleh seorang Direktur yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari para Menteri yang memimpin Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, serta Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Presiden Javasche Bank memiliki suara penasehat dalam Dewan tersebut.

(-)

(-)