For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

Also known as: PMK 4/PMK.06/2020 · PMK No. 4/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:8 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date08 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang pada jenjang tertentu di Unit Kerja. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional Pelelang yang sesuai dengan jenjang jabatan, lelang dapat dilaksanakan oleh pejabat yang tersedia berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan Unit Kerja. Selain itu, jika terdapat kelebihan volume beban tugas pada jenjang tertentu, pejabat satu tingkat di atas atau di bawah dapat melaksanakan lelang berdasarkan penugasan tertulis. Peraturan ini juga menetapkan tugas pokok Pejabat Fungsional Pelelang berdasarkan kategori lelang yang berbeda.

(-)

(-)