on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
Also known as: PMK 38/PMK.06/2017 · PMK No. 38/PMK.06/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai Jabatan Fungsional Pelelang dalam rangka pembinaan profesi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pejabat lelang di Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan fungsional pelelang menjadi tiga tingkatan: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan tugas pokok melaksanakan lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas tambahan bagi pejabat fungsional pelelang, seperti mengkaji peraturan di bidang lelang, mengajukan usulan penyempurnaan peraturan, dan membuat modul bahan ajar diklat lelang. Pejabat fungsional pelelang juga diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memuat kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan, serta dinilai berdasarkan prestasi kerja dan perilaku kerja. Pengangkatan dalam jabatan fungsional pelelang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing) dengan syarat-syarat tertentu.