Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 menetapkan rencana tata ruang kota dengan tujuan mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis perdagangan, jasa, dan ekonomi kreatif yang bertaraf nasional.
Kebijakan ini mencakup:
1. Perencanaan Tata Ruang:
- Pengembangan pusat pelayanan kota yang efektif dan efisien di wilayah Bandung Barat dan Timur.
- Peningkatan kualitas transportasi publik yang terpadu.
- Peningkatan kualitas dan efisiensi prasarana kota yang terpadu dengan sistem regional.
2. Pemanfaatan Ruang Kota:
- Optimalisasi pembangunan wilayah terbangun dengan mendorong pengembangan ke wilayah Bandung Timur.
- Pengendalian pembangunan di wilayah Bandung Barat dan kawasan Bandung Utara (KBU).
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota:
- Penyelenggaraan pengendalian yang tegas dan konsisten berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan peraturan zonasi yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Peraturan ini juga mengatur:
- Sistem pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK) dan Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK).
- Sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan.
- Pola ruang kota yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- Penetapan kawasan strategis kota (KSK) berdasarkan sudut kepentingan ekonomi dan lingkungan.