For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kota Bandung 18/2011 · Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:22 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date22 Desember 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang kota dengan tujuan mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis perdagangan, jasa, dan industri kreatif bertaraf nasional. Kebijakan ini mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Struktur ruang kota meliputi sistem pusat pelayanan kota (PPK, SPK, PL) dan jaringan prasarana kota (transportasi darat, kereta api, udara, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, RTH, pelestarian alam dan cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, wisata buatan, RTNH). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota (KSK) berdasarkan sudut pandang ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup, serta mengatur tahapan pembangunan dan pembiayaan.

1. RTRWK berlaku selama 20 tahun sejak diundangkan hingga Tahun 2031 dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun atau sampai ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RTRWK yang baru. 2. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu (bencana alam skala besar, perubahan batas wilayah), RTRWK dapat ditinjau lebih dari satu kali dalam 5 tahun. 3. Peninjauan kembali dilakukan jika ada perubahan kebijakan nasional/strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kota dan/atau dinamika internal kota. 4. Peninjauan kembali dapat menghasilkan rekomendasi RTRWK tetap berlaku atau perlu direvisi. 5. Revisi RTRWK dilaksanakan dengan menghormati hak yang dimiliki orang, sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 8. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak. 9. Izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 10. Pemanfaatan ruang kota yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 11. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diteruskan, sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 12. Kegiatan budidaya yang sah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan diri dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 13. Izin pemanfaatan ruang, baik yang berada di kawasan lindung maupun kawasan budidaya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditinjau kembali.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.