Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang kota dengan tujuan mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis perdagangan, jasa, dan industri kreatif bertaraf nasional. Kebijakan ini mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Struktur ruang kota meliputi sistem pusat pelayanan kota (PPK, SPK, PL) dan jaringan prasarana kota (transportasi darat, kereta api, udara, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, RTH, pelestarian alam dan cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, wisata buatan, RTNH). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota (KSK) berdasarkan sudut pandang ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup, serta mengatur tahapan pembangunan dan pembiayaan.