on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa
Also known as: PP 50/1952 · PP No. 50 Tahun 1952 · PP Nomor 50 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar, dan kota kecil di Jawa. Hal ini dilakukan untuk memperkuat otonomi daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Undang-undang Dasar Sementara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah swatantra, termasuk pendirian dan pengelolaan rumah sakit umum dan balai pengobatan oleh daerah. Daerah juga bertanggung jawab atas usaha pencegahan penyakit dan pendidikan kesehatan. Selain itu, daerah diberi kewenangan untuk membeli obat dan alat kesehatan, serta menyelenggarakan dinas kesehatan yang dipimpin oleh seorang dokter. Pemerintah Pusat tetap memiliki kewenangan dalam hal karantina dan pencegahan penyakit tertentu. Peraturan ini juga mengatur kerja sama antara pusat dan daerah dalam menangani bencana kesehatan.