Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan penyerahan urusan kesehatan kepada Daerah dengan perkembangan Sistem Kesehatan Nasional dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Penyerahan ini mencakup urusan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, termasuk kesejahteraan ibu dan anak, perbaikan gizi, sanitasi, dan pencegahan penyakit. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mengelola sarana kesehatan seperti PUSKESMAS dan Rumah Sakit Umum Kelas B, C, dan D. Selain itu, Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga kesehatan dengan izin Menteri Kesehatan. Pembiayaan urusan kesehatan yang diserahkan diikuti dengan pelimpahan anggaran dari Departemen Kesehatan ke Anggaran Daerah.