For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah

Also known as: PP 7/1987 · PP No. 7 Tahun 1987 · PP Nomor 7 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1987Publication Date:4 Februari 1987
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Jawa 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan penyerahan urusan kesehatan kepada Daerah dengan perkembangan Sistem Kesehatan Nasional dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Penyerahan ini mencakup urusan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, termasuk kesejahteraan ibu dan anak, perbaikan gizi, sanitasi, dan pencegahan penyakit. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mengelola sarana kesehatan seperti PUSKESMAS dan Rumah Sakit Umum Kelas B, C, dan D. Selain itu, Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga kesehatan dengan izin Menteri Kesehatan. Pembiayaan urusan kesehatan yang diserahkan diikuti dengan pelimpahan anggaran dari Departemen Kesehatan ke Anggaran Daerah.

1. Segala ketentuan tentang penyelenggaraan urusan kesehatan oleh Daerah yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti.

(-)