For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

Also known as: Permen PPPA 1/2023 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2023Publication Date:5 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & AnakHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date06 Januari 2023
Publication Date05 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja. Ketentuan substansial meliputi definisi RP3, standar layanan, dan mekanisme penyediaan serta pengelolaan RP3. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pekerja perempuan, termasuk mekanisme pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan RP3 oleh perusahaan dan instansi terkait, serta menetapkan standar operasional prosedur untuk layanan di RP3.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, RP3 yang sudah terbentuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)