For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja

Also known as: Permen PPPA 1/2020 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 April 2020Publication Date:31 Maret 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePenyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date06 April 2020
Publication Date31 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan dari diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. RP3 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pekerja perempuan dengan menyediakan tempat yang aman dan nyaman. Penyediaan RP3 dilakukan oleh instansi pemerintah dan perusahaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Layanan yang diberikan meliputi pencegahan kekerasan, penerimaan pengaduan, dan pendampingan. Prinsip pelayanan di RP3 mencakup nondiskriminasi, menghormati privasi, dan memberi rasa aman.

(-)

(-)