For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024

Also known as: Permen PANRB 46/2020 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeRoad Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menetapkan peta jalan baru dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang lebih terintegrasi dan efektif, sejalan dengan prinsip pemerintahan terbuka dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai koordinator nasional, Kantor Staf Presiden sebagai penyedia dukungan teknis, dan Ombudsman RI sebagai pengawas. Ruang lingkup kegiatan mencakup pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang terintegrasi. Setiap pembina wajib menyusun rencana aksi dan melakukan monitoring serta evaluasi implementasi peta jalan ini. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menyusun rencana aksi dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.

1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan rencana aksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)