For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Also known as: Permen PANRB 3/2015 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2015Publication Date:8 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeRoad Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date08 Januari 2015
Publication Date08 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sebagai peta jalan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Tujuannya adalah mewujudkan kesamaan pemahaman, kesatuan langkah, dan tindakan pada seluruh Penyelenggara dalam mewujudkan SP4N. Road Map ini menggambarkan kondisi awal pengelolaan pengaduan yang belum efektif dan terintegrasi, serta kondisi yang diharapkan pada tahun 2017, yaitu implementasi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi berbasis teknologi informasi dengan LAPOR, sumber daya manusia yang terlatih, mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel, kesadaran masyarakat akan partisipasi dan pentingnya pengaduan, serta penggunaan teknologi informasi yang luas. Tahapan pembangunan SP4N dilakukan dalam tiga tahun (2015-2017) dengan fokus pada terwujudnya penyelenggara yang responsif, integrasi vertikal dan horizontal pengelolaan pengaduan, dan implementasi menyeluruh berbasis teknologi informasi. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti Road Map ini dalam bentuk rencana aksi.

(-)

(-)