For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Also known as: Keppres 6/2004 · Keppres No. 6 Tahun 2004 · Keppres Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:19 Januari 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date19 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Tunjangan Pranata Komputer diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku sejak April 2000 hingga ditetapkannya keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)