For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 4/2020 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2020Publication Date:26 Juni 2020
Koperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date29 Juni 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1048).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, kemudahan akses, fleksibilitas, dan keberdayagunaan pelayanan dana bergulir. Tujuannya adalah untuk memperluas layanan dan memberikan pendampingan kepada koperasi dan UMKM, serta menangani dampak darurat bencana.

Ketentuan substansial mencakup pola penyaluran dana bergulir, yaitu tanpa melalui lembaga perantara dan melalui lembaga perantara. Penyaluran dapat dilakukan melalui pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah. LPDB-KUMKM menyalurkan pinjaman kepada koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah yang memiliki usaha strategis dan menjadi prioritas pemerintah. Lembaga perantara dapat berfungsi sebagai penyalur dana kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Koperasi yang mengakses pinjaman tanpa melalui lembaga perantara harus memenuhi kriteria berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi, status kantor yang jelas, usaha produktif, dan kinerja pengembalian yang lancar. Usaha Kecil dan Menengah yang mengakses pinjaman tanpa melalui lembaga perantara harus memenuhi kriteria perorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha non-badan hukum, memiliki ijin usaha, status kantor yang jelas, usaha produktif, dan kinerja pengembalian yang lancar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kelayakan, manajemen risiko, penjaminan pinjaman atau pembiayaan, perjanjian dan pencairan, target penyaluran, pengembalian pinjaman atau pembiayaan dan penagihan maksimal, penyehatan dan penyelamatan, pendampingan, inkubator wirausaha, pelaporan dan evaluasi, serta sistem informasi dana bergulir.

1. Pinjaman atau Pembiayaan yang telah disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan. 2. Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah menerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 3. Permohonan Pinjaman atau Pembiayaan yang telah diajukan kepada LPDB-KUMKM sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat tetap diproses dengan menggunakan ketentuan sebelumnya. 4. Sementara infrastruktur pendukung dalam Peraturan Menteri ini belum tersedia, LPDB-KUMKM dapat menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

(-)