For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 8/2018 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2018Publication Date:26 Juni 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.21/KEP/M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Tujuan dari penyaluran ini adalah untuk menyediakan fasilitas permodalan yang mudah dan murah bagi KUMKM, memperkuat peran KUMKM dalam peningkatan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja, menambah jumlah KUMKM yang terfasilitasi, serta meningkatkan nilai keekonomian KUMKM.

Sasaran penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir meliputi koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penyaluran dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM berdasarkan target yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang didelegasikan kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Koperasi penerima dana bergulir harus memenuhi kriteria berbadan hukum, melaksanakan RAT, memiliki status kantor jelas, memiliki hasil usaha positif, dan memiliki kinerja pengembalian pinjaman yang baik.

Usaha Kecil dan Menengah penerima dana bergulir harus berbadan hukum atau usaha, memiliki izin usaha, status kantor jelas, laba usaha positif, dan kinerja pengembalian pinjaman yang baik. Koperasi dan UKM di luar kriteria ini, serta usaha mikro, mendapatkan fasilitas melalui lembaga perantara. Penyaluran dana bergulir dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara seperti Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LPDB-KUMKM melakukan penilaian kelayakan calon penerima dana bergulir dengan prinsip kehati-hatian, dan dapat menggunakan jasa pihak ketiga.

Penyaluran dana bergulir dilakukan melalui pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah. Penerima dana bergulir wajib mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian, dan LPDB-KUMKM melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Penatausahaan dana bergulir dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh LPDB-KUMKM. Pinjaman/pembiayaan dana bergulir harus mempertimbangkan tingkat risiko, termasuk risiko kredit, operasional, keuangan, reputasi, kecurangan, hukum, kepatuhan, dan bisnis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terkait pemberian Pinjaman/Pembiayaan bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah oleh LPDB-KUMKM berpedoman kepada Peraturan Menteri ini. 2. Dalam rangka pemberian Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir kepada usaha Mikro secara langsung baik program Kementerian Koperasi dan UKM maupun bersinergi dengan Kementerian lain akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.

1. Dalam hal penerima dana bergulir melakukan penyaluran dan/atau penatausahaan pinjaman/pembiayaan menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, penerima dana bergulir wajib mengembalikan dana pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan. 2. Dalam hal Penyalur tidak menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, penerima dana bergulir dapat dikenakan sanksi berupa denda.