on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
Also known as: Peraturan BI 10/1/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/1/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena lembaga mediasi perbankan yang seharusnya dibentuk oleh asosiasi perbankan belum dapat direalisasikan, sementara mediasi diperlukan untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank guna melindungi kepentingan nasabah dan reputasi bank.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Namun, jika lembaga tersebut belum terbentuk, Bank Indonesia akan melaksanakan fungsi mediasi. Pengajuan penyelesaian sengketa harus disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia.