For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Mediasi Perbankan

Also known as: Peraturan BI 8/5/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2006Publication Date:30 Januari 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeMediasi Perbankan
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juni 2006
Publication Date30 Januari 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, murah, dan cepat, guna menghindari kerugian bagi nasabah dan risiko reputasi bagi bank. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan lembaga mediasi perbankan independen oleh asosiasi perbankan, dengan koordinasi dari Bank Indonesia. Hingga lembaga tersebut terbentuk, Bank Indonesia akan melaksanakan fungsi mediasi. Mediasi ini berlaku untuk sengketa dengan nilai tuntutan finansial maksimal Rp500.000.000,00 dan tidak mencakup kerugian immateriil. Mediator yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan di bidang perbankan, keuangan, atau hukum, dan tidak memiliki konflik kepentingan.

1. Sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dapat diajukan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2006.

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran tersebut dapat diperhitungkan dalam komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.