For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 18/2021 · Permenaker No. 18 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2021Publication Date:8 Oktober 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date11 Oktober 2021
Publication Date08 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dibentuk di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan ini. UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal, dan memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan dan konsultasi teknis. UKPBJ juga bertanggung jawab atas pengelolaan katalog elektronik dan monitoring pelaksanaan pengadaan. Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan pejabat terkait dan menyampaikan laporan secara periodik.

(-)

(-)