For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Also known as: Permenaker 10/2014 · Permenaker No. 10 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2014Publication Date:13 Agustus 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeLayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date13 Agustus 2014
Publication Date13 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP.80/SJ/II/2011 tentang Pembentukan Tim Kerja (Working Group) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Latar belakang pembentukan LPSE adalah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan LPSE Kementerian yang bersifat permanen dan berkedudukan di Sekretariat Balitfo.
  2. Tugas LPSE Kementerian adalah memfasilitasi KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
  3. Fungsi LPSE Kementerian meliputi fasilitasi KPA dalam mengumumkan rencana umum pengadaan, fasilitasi ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan SPSE, registrasi dan verifikasi pengguna SPSE, serta pelaksanaan bimbingan teknis SPSE.
  4. Organisasi LPSE Kementerian terdiri dari Kepala LPSE, Sekretariat LPSE, Bidang Administrasi Sistem Elektronik, Bidang Registrasi dan Verifikasi, dan Bidang Layanan dan Dukungan.
  5. Keanggotaan LPSE diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LPSE dengan persyaratan tertentu.
  6. LPSE Kementerian memberikan pelayanan kepada KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, dan pengguna SPSE, serta berkoordinasi dengan LKPP dalam hal terjadi kendala teknis.
  7. Pembiayaan LPSE Kementerian dibebankan pada DIPA Sekretariat Balitfo.

(-)

(-)