Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap dan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Kementerian juga bertugas melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan atas pelaksanaan tugas, penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, serta pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Penataan Ruang Laut, Pengelolaan Kelautan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budi Daya, Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Staf Ahli.