Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pengelolaan kelautan, ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; Perikanan Tangkap; Perikanan Budi Daya; Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Staf Ahli, serta Pusat Data, Statistik, dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pendanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan.