on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi
Also known as: PERPRES 63/2021 · PERPRES No. 63 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan fungsi Kementerian Investasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Kementerian ini juga menggunakan sumber daya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.