on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 1/2004 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pemanfaatan air limbah untuk pengairan dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan, sehingga perlu diatur untuk mencegah pencemaran dan mengendalikan kualitas air dan tanah.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin dari Bupati, yang didasarkan pada hasil kajian AMDAL atau UKL/UPL. Proses perizinan meliputi pengkajian kelayakan lingkungan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati. Izin berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemegang izin memiliki kewajiban untuk:
Pemegang izin dilarang melakukan air larian (run off) ke sungai, melakukan pengenceran air limbah, membuang air limbah di luar wilayah izin, dan membuang air limbah ke sungai jika melebihi baku mutu.
Instansi Teknis memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk membina, mengkoordinasikan, menertibkan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pemanfaatan air limbah.
Retribusi izin pemanfaatan air limbah dikenakan berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan, dengan tarif tertentu per meter persegi. Terdapat ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.