For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 1/2004 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Inactive
Publication Date:21 Januari 2004
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date21 Januari 2004
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bangka Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Aplikasi Lahan di Kabupaten Bangka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pemanfaatan air limbah untuk pengairan dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan, sehingga perlu diatur untuk mencegah pencemaran dan mengendalikan kualitas air dan tanah.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin dari Bupati, yang didasarkan pada hasil kajian AMDAL atau UKL/UPL. Proses perizinan meliputi pengkajian kelayakan lingkungan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati. Izin berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemegang izin memiliki kewajiban untuk:

  • Memberikan kesempatan pemeriksaan kepada Instansi Teknis.
  • Mentaati batas kualitas dan kuantitas air limbah.
  • Tidak memanfaatkan air limbah di luar lokasi yang diizinkan.
  • Melakukan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air limbah, tanah, dan air tanah.
  • Mencegah pencemaran lingkungan.
  • Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pemeriksaan secara berkala.

Pemegang izin dilarang melakukan air larian (run off) ke sungai, melakukan pengenceran air limbah, membuang air limbah di luar wilayah izin, dan membuang air limbah ke sungai jika melebihi baku mutu.

Instansi Teknis memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk membina, mengkoordinasikan, menertibkan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pemanfaatan air limbah.

Retribusi izin pemanfaatan air limbah dikenakan berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan, dengan tarif tertentu per meter persegi. Terdapat ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini, setiap orang atau Badan yang melakukan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah sudah mengajukan permohonan izin.

Setiap orang atau badan yang menyebabkan pencemaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Penutupan atau penyegelan alat pengukur debit air, alat-alat bangunan pembuangan air limbah yang bersangkutan; 2. Pencabutan izin Pemanfaatan Air Limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. Pelanggaran terhadap Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.