For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 7/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2004 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa pemanfaatan air limbah untuk mengairi areal pertanaman dapat berisiko mencemari lingkungan, sehingga diperlukan pengaturan untuk mencegah pencemaran dan mengendalikan kualitas air dan tanah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan setiap usaha atau kegiatan yang memanfaatkan air limbah ke tanah agar air dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan menunjang pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memperoleh izin dari Bupati.
  2. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, analisis evaluasi, dan penetapan izin.
  3. Persyaratan izin terdiri dari persyaratan administrasi (isian formulir, izin lain terkait, dokumen AMDAL/UKL-UPL) dan persyaratan teknis (kajian pemanfaatan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, tanaman, kualitas tanah dan air tanah, kesehatan masyarakat, serta upaya pencegahan pencemaran).
  4. Izin berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemegang izin memiliki kewajiban seperti memenuhi persyaratan teknis, menyampaikan hasil pemantauan, memberikan kesempatan pemeriksaan, mentaati batas kualitas dan kuantitas air limbah, tidak memanfaatkan air limbah di luar lokasi yang ditentukan, melakukan pemeriksaan kualitas tanah, dan mencegah pencemaran lingkungan.
  6. Terdapat larangan bagi pemegang izin, antara lain memanfaatkan air limbah pada lahan gambut, lahan dengan permeabilitas tertentu, lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter, membiarkan air larian masuk ke sungai, melakukan pengenceran air limbah, membuang air limbah di luar lokasi yang ditetapkan, dan membuang air limbah ke sungai yang melebihi baku mutu.
  7. Pemegang izin bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pemanfaatan air limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini, setiap orang atau Badan yang melakukan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah sudah mengajukan permohonan izin.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf h angka 1, angka 2 dan angka 3, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Pemegang Izin yang tidak menghiraukan peringatan tertulis dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan. 3. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dapat dibekukan. 4. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dapat dicabut.