For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 28/2015 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2015Publication Date:11 September 2015
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeUnit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 September 2015
Publication Date11 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4064 K/73/MEM/2014 tanggal 14 November 2014 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2764 K/73/MEM/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4064 K/73/MEM/2014 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini membentuk Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. UPK KESDM bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh. Fungsi UPK KESDM meliputi sinkronisasi dan konsistensi pengendalian program strategis, penetapan unsur dan tata cara pengendalian, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan pemberian rekomendasi tindak lanjut. Susunan organisasi UPK KESDM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala (bidang Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan, dan bidang Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Geologi), Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat. Kepala UPK KESDM bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas UPK. Wakil Kepala membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program strategis sesuai bidangnya. Sekretaris memberikan dukungan teknis dan administratif. Anggota melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis sesuai keahlian. Sekretariat menyiapkan dukungan administratif. UPK KESDM mendapatkan dukungan operasional dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan informasi serta dukungan teknis dari Pejabat Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat terkait lainnya. Biaya pelaksanaan tugas UPK KESDM dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

(-)