Peraturan Menteri ini membentuk Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. UPK KESDM bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh. Fungsi UPK KESDM meliputi sinkronisasi dan konsistensi pengendalian program strategis, penetapan unsur dan tata cara pengendalian, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan pemberian rekomendasi tindak lanjut. Susunan organisasi UPK KESDM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala (bidang Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan, dan bidang Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Geologi), Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat. Kepala UPK KESDM bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas UPK. Wakil Kepala membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program strategis sesuai bidangnya. Sekretaris memberikan dukungan teknis dan administratif. Anggota melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis sesuai keahlian. Sekretariat menyiapkan dukungan administratif. UPK KESDM mendapatkan dukungan operasional dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan informasi serta dukungan teknis dari Pejabat Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat terkait lainnya. Biaya pelaksanaan tugas UPK KESDM dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.