on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 23/2016 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini membubarkan Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (UPK KESDM) yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015. Fungsi-fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh UPK KESDM dikembalikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Barang Milik Negara yang digunakan oleh UPK KESDM dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Sekretariat Jenderal. Pegawai yang bekerja pada UPK KESDM dikembalikan ke unit organisasi asal masing-masing. Kepala UPK KESDM wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan mengoordinasikan pengembalian Barang Milik Negara dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.