on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Also known as: Permenperin 5/2026 · Permenperin No. 5 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) untuk mendukung keberlangsungan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses IKM terhadap bahan baku dan bahan penolong impor yang tidak dapat mereka lakukan secara mandiri.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria badan usaha yang dapat ditetapkan sebagai PPBB, yang meliputi persyaratan badan hukum, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U), serta ketersediaan fasilitas penyimpanan dan jaringan layanan kepada minimal 5 (lima) pelaku usaha IKM. Proses penetapan dilakukan melalui verifikasi data dan dokumen secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Peraturan ini juga mengatur mekanisme impor, baik melalui Neraca Komoditas maupun di luar Neraca Komoditas, yang memerlukan Verifikasi Kemampuan IKM (VIKM) oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan realisasi impor dan distribusi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal untuk memastikan kepatuhan PPBB terhadap ketentuan yang berlaku.